Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dianggap belum memiliki peranan cukup besar dalam menangani penyakit kanker hati di Indonesia. Untuk melakukan pengobatan saja, sejumlah teknik pengobatan belum ditanggung oleh BPJS.
Demikian disampaikan Spesialis Penyakit Dalam FKUI-RSCM, DR. Dr. Rino A. Gani, SpPD, KGEH dalam acara `Bayer Himbau Masyarakat dan Pemerintah Tanggap Penanganan Hati Stadium Lanjut` di Restoran Tesate, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014)
"Misalnya saja ablasi tumor dan pemberian obat seperti Sorafenib, belum ditanggung oleh BPJS," kata Rino menjelaskan.
Ablasi tumor memiliki tujuan untuk menghancurkan sel kanker hati primer dengan menggunakan ablasi frekuensi radio (RFA) atau dengan alkohol (percutaneous ethanol injection atau PEI). Dan, ablasi tumor dapat dilakukan berulang-ulang apabila tumor kembali tumbuh.
Jika saja semua itu bisa ditanggung oleh BPJS, harap Rino, maka penanganan terhadap kanker hati akan semakin baik.
"Soalnya, yang baru ditanggung oleh BPJS adalah embolisasi dan operasi," kata dia menambahkan.
BPJS Belum Berperan Besar Dalam Penanganan Kanker Hati
BPJS dianggap belum memiliki peranan cukup besar dalam menangani penyakit kanker hati di Indonesia.
Advertisement