Liputan6.com, Jakarta Meski pelegalan aborsi telah disahkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan berarti proses aborsi itu mudah dilakukan oleh tim medis. Selain pemeriksaan kandungan, wanita hamil yang memiliki indikasi medis atau korban perkosaan harus menjalani tes kejiwaan juga.
Seperti disampaikan ahli kandungan dari RS Bunda, Menteng, Jakarta, dr Ivan Rizal Sini, MD, FRANZCOG, GDRM, SpOG seperti ditulis Kamis (4/9/2014) bahwa wanita hami harus melakukan sederetan pemeriksaan jika ingin memutuskan untuk menggugurkan kandungannya, seperti:
1. Skrining kehamilan
Advertisement
"Perlu ada skrining penyakit saat kehamilan yang dilakukan berjenjang. Pada trimester pertama, ibu harus melakukan skrining. Di sini kita bisa lihat kemungkinan indikasi medis, yang paling sering down sydrome," kata Ivan saat ditemui di Bunda International Clinic, Menteng, Jakarta, ditulis Rabu (3/9/2014).
Tapi, kata Ivan, langkah ini sepenuhnya akan dikembalikan ke pasien. Karena sebagai dokter, harus menginformasikan perlunya skrining. Tapi kalau pasien tidak mau, sebagai praktisi cukup menginformasikan saja.
2. USG 4D
Setelah melakukan serangkaian skrining kehamilan seperti tes darah, dokter juga akan melihat risiko penyakit yang dimiliki ibu maupun janin.
"Di usia kehamilan 18-24 minggu, skrining kelainan dapat dilakukan dengan USG 4D. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menganalisa kelainan anatomi dan struktural pada bayi. Contoh apakah tangan anak lengkap, kakinya ada, jantungnya normal atau tidak dan segala konsekuensinya," jelas Ivan.
Di saat usia kehamilan tersebut juga, lanjut dia, kelahiran bayi harus dipertimbangkan oleh orangtua. Sebab kemungkinan bayi lahir dengan imun yang rendah sangat besar. Apalagi jika bayi ingin digugurkan.
"Di luar negeri segala kemungkinan terburuk sering dipikirkan secara matang dan jernih. Mereka akan melihat dari sisi bayi. Apakah mereka mampu membesarkan anak yang setiap hari harus memakai selang di hidungnya, kemudian ketika bisa hidup lama sering sakit-sakitan karena daya tahan tubuhnya rendah, kemungkinan meninggal dunia juga tinggi dan pertimbangan lainnya. Belum lagi masalah kelainan genetik," ujar Ivan.
Semua hal tersebut, harus dianalisa dan dibuktikan. Jika ibu hamil ingin menggugurkan kandungannya, tentu harus ada proses yang jelas yang membuktikan adanya indikasi medis.
"Di sisi ibu juga begitu, kami juga harus memperhatikan kondisinya. Kalau kita bicara mengapa bayi boleh digugurkan karena dampaknya juga berpengaruh pada ibu. Jika penanganannya tidak tepat, ibu akan mengalami pendarahan, risiko trauma rahim, penyakit usus. Itu semua risiko tindakan walaupun bisa dicegah dengan pemeriksaan kehamilan," tukasnya.
3. Tes kejiwaan
Selain pemeriksaan kehamilan, wanita hamil yang ingin aborsi juga perlu memeriksaan kesehatan jiwanya pada ahli.
Selain ketiga tes itu, ada satu lagi yang dilakukan Rumah Sakit yaitu:
4. Laporan pada Dinas Kesehatan
Di RS Bunda, kata Ivan, segala laporan harus dikirimkan pada Dinas Kesehatan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan wanita yang ingin aborsi.Â