Liputan6.com, Jakarta Akibat ulahnya sendiri yang rela membantu sang buah hati menggugurkan kandungannya menggunakan pil aborsi yang dibeli secara online, Jennifer Ann Whalen harus rela menjalani rutinitasnya di balik jeruji besi selama 18 bulan.
Single parent berusia 39 tahun yang bekerja sebagai pembantu di rumah jompo, dijatuhi hukuman pada Jumat (5/9/2014) setelah mengaku bersalah karena telah melakukan aborsi ilegal.
Diakui Ann, ia membeli pil aborsi milik perusahaan obat asal Eropa setelah mendengar pengakuan anak perempuannya yang berusia 16 tahun tengah mengandung, tapi tidak ingin memiliki anak.
Pil aborsi diberikan, lantaran Ann tidak menemukan keberadaan klinik lokal yang mampu melakukan aborsi. Walaupun ada, klinik aborsi terdekat dari kediaman wanita yang berasal dari Washintonville berada sekitar 74 mill di Harissburg.
Menurut laporan the Press Enterprise, setelah diberikan pil aborsi, sang anak yang tidak disebutkan namanya itu mengalami nyeri perut cukup ekstrem dan pendarahan yang membuatnya harus segera dilarikan ke rumah sakit.
Di rumah sakit itulah membuat tim medis melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib, yang membuat Ann harus menjalani pemeriksaan.
Setelah dinyatakan bersalah, Ann dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Hakim Gary Norton dari Pengadilan Mountour yang berada di Kabupaten Common Pleas, karena melanggar undang-undang negara tentang aborsi yang hanya boleh dilakukan dokter.
Dilansir dari Daily Mail, pada Senin (8/9/2014), selain dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, Ann pun didenda Rp 11 juta, serta melakukan pelayanan masyarakat setelah dibebaskan nanti selama 40 jam tanpa dibayar.
Lakukan Aborsi Ilegal pada Anak Kandung, Ann Dipenjara 18 Bulan
Ann Dipenjara Selama 18 Bulan Karena Bantu Proses Aborsi pada Anak Kandungnya Menggunakan Pil Aborsi
Advertisement