Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat (BKO), dan kosmetik ilegal di 154 sarana produksi dan distribusi dengan nilai keekonomian mencapai Rp 31,66 miliar.
"Dengan rincian 173 item obat ilegal, 1.520 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan 1.963 item kosmetik ilegal. Total 3.656 item," kata Ketua BPOM RI, dr. Roy Sparringga, M. App. Sc di Aula Gedung C Badan Pengawasan Obat dan Makan, Jl. Percetakan Negara Nomor 2, Jakarta, Kamis (11/9/2014)
Dari 3656 item tersebut, Roy merinci bahwa sejumlah produk ada yang lokal dan ada pula yang import. Untuk lokal, jumlahnya mencapai 1.499 item, dan impor mencapai 2.157 item.
"Kami masih ingin mendalami lagi karen produk-produk yang diklaim produk luar negeri (impor) mugkin juga bisa diproduksi di dalam negeri. Sebab, modus operasi balakangan tampak seperti itu," kata Roy menerangkan.
Roy menjelaskan bahwa pemberantasan peredaran obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal ini dilakukan melalui operasi STORM V, yang merupakan operasi internasional dengan sarana sediaan farmasi ilegas yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol, dan dilaksanakan oleh hampir semua negara Asia Tenggara dan sejumlah negara Asia.
"Di Indonesia, BPOM selaku Koordinator Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, ditunjuk oleh NCB Interpol Indonesia menjadi Focal Point Operasi Strom V tahun 2014," kata Roy.
BPOM yang dalam operasi STORM ini didukung oleh Kepolisian dan Ditjen Bea dan Cukai melaksanakan investigasinya sejak Juni hingga Agustus 2014.
Dilanjutkan Roy, sejumlah sarana produksi dan distribusi produk ilegal ditemukan pada Operasi STORM V ini antara lain;
1. Dari pabrik obat tradisional ilegal di Tangerang dengan nilai keekonomian mencapai Rp 20 miliar
2. Bandar Lampung dengan nilai keekonomian mencapai Rp 1,43 miliar
3. Distributor obat suntik ilegal yang berkedok apotek rakyat di Jakarta dengan nilai keekonomian Rp 1,25 miliar
4. Dari gudang obat tradisional tanpa izin edar di Jawa Timur dengan nilai keekonomian Rp 1,08 miliar
5. Pabrik obat tradisional ilegal di Jakarta dengan nilai keekonomian Rp 1 miliar.
"Dari 154 kasus, sebanyak 57 kasus sudah ditindaklanjuti secara pro-justisia oleh PPNS Badan POM/POLRI dan 97 kasus sedang dalam penelusuran lebih lanjut untuk mendapat bukti permulaan yang cukup," kata Roy.
Sejauh ini, kata Roy menekankan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim POLRI.
Obat Ilegal Temuan BPOM Senilai 31,66 Miliar Rupiah
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk BKO
Advertisement