Liputan6.com, Jakarta Dengan penemuan obat ilegal, obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO), dan kosmetik ilegal yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak sembarangan dalam membeli obat termasuk obat tradisional.
Sebab, bila kita salah dalam memilihnya akan berdampak bagi kesehatan kita sendiri.
"Jika masyarakat mengonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, berakibat pada gangguan kesehatan, antara lain kerusakan fungsi hati dan ginjal, gagal jantung, yang dapat berujung pada kematian," kata Ketua BPOM RI, dr. Roy Sparringga, M. App. Sc di Aula Gedung C Badan Pengawasan Obat dan Makan, Jl. Percetakan Negara Nomor 2, Jakarta, Kamis (11/9/2014)
Seperti dalam operasi STORM yang dilakukan BPOM yang didukung oleh Kepolisian dan Ditjen Bea dan Cukai baru-baru ini, Roy mengatakan bahwa BPOM telah menemukan 173 item obat ilegal, 1.520 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung BKO, dan 1.963 item kosmetik lega, dengan nilai keekonomian mencapai Rp 31,66 miliar.
Dalam praktiknya, para pelaku tidak sungkan mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal, serta mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk, juga mengedarkan atau menjual produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar.
Roy menerangkan, dari pengujian laboratorium, diketahui ada obat tradisional (jamu) yang mengandung bahan kimia obat di antaranya; Paracetamol, Deksametason, Fenilbutason, serta Sildenafil.
Maka itu, BPOM selalu berpesan agar kita tidak sembarangan dalam membeli produk obat, atau jika menemukan ada yang tidak beres segera hubungin HALO BPOM di 500533, SMS 081219999533, atau dapat juga mengirimkan email ke halobpom@pom.go.id
Waspadai Jamu Mengandung Paracetamol
Dari pengujian laboratorium, diketahui ada obat tradisional (jamu) yang mengandung bahan kimia obat di antaranya; Paracetamol, Deksametason,
Advertisement