Liputan6.com, Jakarta Prevalensi perokok anak di Indonesia terus meningkat. Sehingga, diperlukan satu regulasi konperehensif yang dapat melindungi anak-anak, salah satunya dengan mengaksesi Kerangka Kerja Pengendalian Produk Tembakau atau Frameworkd Convention on Tobacco Control (FCTC).
Heri Chariansyah mengatakan bahwa saat ini sudah ada beberapa regulasi yang mengatur mengenai pelindung zat adiktif rokok pada anak.Â
"Seperti Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2012 yang mengatur seperti itu dan Peraturan Pemerintah (PP). Namun sampai saat ini, regulasi nasional ini belum cukup dapat melindungi seluruh anak Indonesia," kata Heri dalam Konferensi Pers `Urgensi FCTC untuk Perlindungan Anak` di Hotel Akmani, Jl. Wahid Hasyim, Jakarta, pada Senin (15/9/2014)
Lebih lanjut Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia mengatakan bahwa FCTC sangat penting bila ingin menyelamatkan nyawa anak-anak di Indonesia.Â
"Selain itu, permasalahan tembakau ini adalah permasalahan lintas negara. Sehingga, dibutuhkan komitmen bersama lintas negara untuk melakukan pengendaliannya dalam melindungi seluruh anak dari zat adiktif rokok," kata dia menambahkan.
Dikatakan Heri, dengan pemerintah meratifikasi FCTC berarti sudah mewujudkan komitmen yang dimiliki oleh mereka untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya merokok.
"UU itu secara tegas menyatakan bahwa Negara dan Pemerintah wajib bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus pada anak dari zat adiktif, termasuk rokok," kata dia menekankan. Dengan demikian diharapkan perokok anak makin jarang dan tidak lagi ada.
Bagaimana Selamatkan Perokok Anak Indonesia?
Saat ini sudah ada beberapa regulasi yang mengatur mengenai pelindung zat adiktif rokok pada anak
Advertisement