Sukses

Dinkes DKI: Klinik Metropole Sudah Tidak Berizin

Izin Klinik Metropole atau Metropole Hospital sudah dicabut per akhir Agustus 2014.

Liputan6.com, Jakarta Klinik Metropole atau Metropole Hospital tengah ramai jadi perbincangan di media sosial karena sang korban mengaku ditipu. Rupanya yang tertipu tidak hanya masyarakat melainkan juga dinas kesehatan. Karena itu, izin pendirian klinik ini sudah dicabut per akhir Agustus 2014. Bila kini masih beroperasi, itu artinya klinik tersebut tidak berizin.

"Setelah tim dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan investigasi dan ternyata melanggar aturan, maka pada akhir Agustus izin klinik metropole resmi dicabut," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati saat dihubungin Health-Liputan6.com pada Rabu (17/9/2014)

Pada Juni 2014, terang Dien, pihak Klinik Metropole mengajukan diri sebagai klinik dengan kategori praktik pratama. Itu artinya, yang diizinkan untuk berpraktik hanya dokter umum dan dokter gigi saja.

"Kalau praktik pratama , tidak ada dokter spesialis. Namun nyatanya, seiring perkembangannya, pengelola Klinik Metropole justru menyewa tenaga asing. Ini kan, menyalahi aturan," kata Dien menambahkan.

Selain merekrut dokter spesialis asing, Klinik Metropole membuka praktik rawat inap, dan menjalani tindakan operasi yang sebenarnya tidak boleh dilakukan. "Tidak hanya itu, mereka juga mendirikan apotek di sana. Itu juga sudah termasuk melanggar," kata Dien menerangkan.

Tindakan paling fatal yang dilakukan Klinik Metropole adalah membuat status klinik tersebut menjadi klinik utama.

"Kalau klinik utama, memang untuk klinik atau rumah sakit yang memiliki spesialis. Tapi, mereka kan tidak seperti itu. Mereka ini bandel, dan membohongi publik," kata Dien.

Melihat Klinik Metropole yang sepertinya acuh terhadap peraturan yang sudah diberlakukan, membuat Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan teguran pada pihak Klinik Metropole.

Bahkan, untuk membuktikan ada yang tidak beres di dalam klinik yang terletak di Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun menurunkan staf yang bertugas melakukan investigasi.

"Staf diminta untuk menyerupai pasien, dan ternyata benar, di sana ada dokter asing dan yang bertindak sebagai translator adalah perawatnya," kata Dien.

"Selain itu, biaya pengobatan di sana begitu mahal. Operasi wasir saja, mencapai Rp 120 juta," kata Dien menambahkan.

Dengan bukti-bukti yang ada, dirasa cukup bagi Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mencabut izin Klinik Metropole pada akhir Agustus 2014.

"Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat mencabut izin aslinya. Dan mereka seharusnya sudah tidak beroperasi," kata Dien.

Dengan begitu, sejak awal September 2014 Klinik Metropole sudah tidak berizin, dan tidak layak untuk beroperasi.

Dien mengatakan, pihaknya sudah melapor kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, dan Kepolisian. Jadi, bila Klinik Metropole tetap melakukan praktik, bukan menjadi urusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta lagi, melainkan pihak kepolisian.