Liputan6.com, Jakarta Donor ASI menjadi alternatif bagi seorang ibu yang tetap ingin memberikan air susu ibu (ASI) bagi buah hatinya, namun tidak bisa melakukannya. Biasanya, donor ASI digunakan saat hari pertama dan kedua kelahiran bayi, di mana ASI milik ibunya tidak bisa keluar.
Spesialis Anak dari RS Carolus dr. Utami Roesli Sp.A )K) menganjurkan, ada baiknya bagi orangtua untuk memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan menggunakan donor ASI.
"Di luar negeri yang saya tahu, pendonor ini terlebih dulu harus diperiksa HIV dan TORCH (Toksoplasma, Rubela, Cytomegalovirus/CMV dan Herpes simplex) agar tidak menular ke bayi," kata Utami Roesli kepada Health-Liputan6.com ditulis Senin (22/9/2014)
Karena harus dilakukan tes terlebih dulu, lanjut Dokter Spesialis Anak sekaligus Konsultan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, maka pada Bank ASI dunia pendonor ASI dilarang keras menjual ASI. Sebab, ibulah yang harus membayarnya kepada Bank ASI.
Terkait dengan donor ASI, Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Doddy Izwardy mengatakan, Permenkes yang sudah ada sejak 2012 masih tertahan di Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwanya tentang kehalalan pemberian ASI dari orang lain.
Donor ASI, Apa Syarat dan Seberapa Perlu?
Biasanya, donor ASI digunakan saat hari pertama dan kedua kelahiran bayi, di mana ASI milik ibunya tidak bisa keluar. Perlukah?
Advertisement