Sukses

DPR Sahkan RUU Keperawatan

Secara aklamasi seluruh fraksi DPR menyetujui RUU Keperawatan untuk disahkan menjadi UU.

Liputan6.com, Jakarta RUU Keperawatan yang merupakan RUU Usul Inisiatif DPR RI dan  tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2009-2014 hari ini, Kamis (25/9) disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh anggota fraksi DPR dan perwakilan perawat, secara aklamasi seluruh fraksi DPR menyetujui RUU  Keperawatan untuk disahkan menjadi UU.

Sebelum disahkan, dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi IX DPR, RibkaTjiptaning dalam laporanya menyampaikan bahwa latar belakang  Komisi IX DPR mengajukan RUU Keperawatan adalah fakta bahwa sampai dengan saat ini belum ada UU yang mengatur masalah Keperawatan secara komprehensif yang dapatmemberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi perawat maupun bagimasyarakat lain.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan hingga tahun 2014 ini ada sekitar satu juta perawat di seluruh Indonesia, angka tersebut adalah angka terbesar dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang ada. “Ini menunjukkan bagaimana pentingnya peran perawat didalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia,” kata Ning sapaan akrabnya di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR RI, Jakarta.

Ning mengharapkan dengan disahkannya UU Keperawatan ini,  perawat sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat didalam menjalankan tugasnya mendapatkan ketenangan dan perlindungan hukum.

“Sehingga layanan praktek keperawatan yang diterima oleh masyarakat menjadi lebih profesional dan akuntabel sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dimiliki oleh perawat,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Selanjutnya, Ning menjelaskan bahwa pembahasan RUU Keperawatan dilakukan secara simultan dengan pembahasan RUU Tenaga Kesehatan. Hal ini dilakukan semata untuk memastikan bahwa masing-masing RUU yang saling berkaitan ini tidak bertentangan antara satu dengan yang lain.

“Sedangkan RUU yang bersifat leks spesialis dari UU Tenaga Kesehatan, maka RUU Keperawatan ini memuat ketentuan yang lebih terinci khusus bagi kelompok tenaga kesehatan keperawatan, termasuk juga ketentuan mengenai jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan dan praktek keperawatan,” jelasnya.

2 dari 2 halaman

Perawat sahabat rakyat

Perawat sahabat rakyat

Diakhir laporannya Ning mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pembahasan RUU ini hingga disahkan hari ini.

“Perawat adalah sahabat rakyat, derita rakyat sulit bertemu dengan seorang dokter karena  persoalan uang dan geografi, maka perawatlah sahabat rakyat,” ucap Ning berpuisi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mewakili pemerintah dalam sambutannya atas disahkannya UU Keperawatan menyatakan perawat yang kompeten dihasilkan dari pendidikan tinggi yang bermutu dan berstandar, sehingga dalam menyelenggarakan praktek keperawatan seorang perawat yang kompeten dapat selalu memberikan pelayanan keperawatan yang  aman dan berkualitas.

“Untuk itu dibutuhkan peningkatan kompetensi bagi seorang perawat secara terus menerus  serta harus memperhatikan kode etik keperawatan,” kata Amir.

Penyelenggaraan praktek keperawatan oleh seorang perawat, kata Amir, harus dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel.

Praktek keperawatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian praktek pelayanan kesehatan umumnya sehingga dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh seorang perawat tidak bisa dipisahkan oleh tenaga kesehatan lain dan harus bekerja secara tim agar dapat memberikan pelayanan yang optimal, untuk itu dibutuhkan aturan yang komprehensif yang dapat  menjamin peningkatan pelayanan yang diberikan oleh seorang perawat.

Dijelaskan Amir, bahwa pemerintah berharap UU ini  nantinya dapat memberikan jaminan peningkatan mutu perawat dan pelayanan keperawatan serta perlindungan hukum kepada perawat dalam penyelenggaraan keperawatan.

“Semoga UU yang mengatur penyelenggaraan praktek keperawatan secara komprehensip ini  dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat maupun masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan sehingga terwujud jaminan peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanat UUD 1945,” harapnya.