Liputan6.com, Jakarta Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2013 disebutkan bahwa setiap pangan olahan dan pangan siap saji harus mencantumkan informasi kandungan gula, garam, lemak, serta pesan kesehatan.
Namun harus diketahui, maksud dari Permenkes ini bukan melarang setiap individu untuk mengonsumsi makanan itu, melainkan untuk mengendalikan faktor risiko penyakit tidak menular, seperti jantung.
"Maksudnya baik, untuk mengedukasi masyarakat agar ketika mengonsumsi makanan itu untuk membatasinya, dan tidak berlebihan demi kesehatan jantung dan penyakit berbahaya lainnya," kata Dr Ekowati Rahajeng, SKM, MKes, dalam acara menyambut Hari Jantung Sedunia 2014 dengan tema 'Batasi Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak untuk Mencegah dan Mengendalikan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah' di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/10/2014)
Seperti diketahui, sejumlah penelitian telah menyebutkan bahwa makanan memiliki ikatan yang sangat erat terhadap penyakit mematikan nomor satu di dunia, bahkan di Indonesia selain merokok dan mengonsumsi alkohol.
Maka itu, sebagai upaya promosi kesehatan dan edukasi kepada masyarakat untuk mulai cermat terhadap pengonsumsian gula, garam, dan lemak.
Alasan Kenapa Tiap Makanan Harus Cantumkan Kadar Gula dan Garam
Setiap pangan olahan dan pangan siap saji harus mencantumkan informasi kandungan gula, garam, lemak, serta pesan kesehatan.
Advertisement