Sukses

Permudah Akses Masyarakat, BPJS Buka Cabang di Serang

BPJS Kesehatan meresmikan pembukaan Kantor Divisi Regional XIII yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km.1, Kebon Jahe, Kota Serang

Liputan6.com, Jakarta Sebagai implementasi Keputusan Direksi No.288 Tahun 2014 dan Keputusan Direksi No.369 Tahun 2014, yang berisi kemudahan akses dan meningkatkan efektivitas rentang kendali operasional wilayah kerja, BPJS Kesehatan meresmikan pembukaan Kantor Divisi Regional XIII yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km.1, Kebon Jahe, Kota Serang.

Kantor Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan akan memiliki wilayah kerja yang mencakup tiga provinsi yang didukung oleh tujuh kantor cabang. Pertama, Provinsi Banten dengan Kantor Cabang  Serang. Kedua, Provinsi  Lampung dengan Kantor Cabang Bandar Lampung, Kantor Cabang Metro dan Kantor Cabang Kota Bumi. Ketiga, Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Cabang Pontianak, Kantor Cabang Singkawang dan Kantor Cabang Sintang.
 
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, peresmian Kantor Divisi Regional XIII ini sejalan dengan sasaran kinerja utama BPJS Kesehatan, yaitu terciptanya kelembagaan BPJS Kesehatan yang andal, unggul dan terpercaya.

"Kelembagaan yang andal ini didefinisikan sebagai kemampuan BPJS Kesehatan menyediakan infrastruktur untuk dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan utama," katanya.

Selain Kantor Divisi Regional XIII, BPJS Kesehatan pada semester II 2014 juga melakukan upaya peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan peserta (point of service) melalui pembentukan 15 Kantor Cabang Pemekaran, 31 Kantor Layanan Operasional (KLO) Kab/Kota, 15 liasion office (LO) tahap II,  dan relokasi 82 KLO Kab/Kota yang sebelumnya masih menumpang.
 
BPJS Kesehatan juga membentuk Kantor Cabang Prima sebagai unit kerja pengelola fungsi pemasaran dan kepesertaan dari segmen pekerja penerima upah, khususnya BUMN dan badan usaha besar serta mengelola program koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB).
 
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. Diharapkan dengan adanya Kantor Cabang Prima dan tambahan 15 liasion office bisa mempercepat  proses rekrutmen dan pendaftaran peserta segmen pekerja penerima upah,” tutur Fachmi.
 
Sementara itu untuk optimalisasi fungsi pengawasan internal dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPJS Kesehatan juga  membentuk Kantor Satuan Pengawasan Internal Wilayah (SPI Wilayah) untuk melakukan audit rutin di wilayah Divisi Regional se-Indonesia. Ada empat Kantor SPI Wilayah, yaitu di Batam dengan wilayah kerja audit Divisi Regional I – III,   Jakarta (wilayah kerja audit Divisi Regional IV, V dan XII), Surabaya (Divisi Regional VI, VII, VIII dan XI), dan Makassar (Divisi Regional IX, X dan XII).
 
“Dengan pengembangan organisasi melalui sejumlah penambahan point of service tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan utama terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” tandas Fachmi.