Liputan6.com, Jakarta Kini, makin banyak beredar rokok elektronik atau personal vapour atau juga vaping. Penjualan tak makin marak di internet yang kini mulai merambah di pusat-pusat perbelanjaan. Sehingga, kini makin mudah melihat orang menghisap vaping. Hingga kini, Indonesia memang belum memiliki regulasi yang mengatur tentang penggunaan rokok elektronik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mendiskusikan hal ini bersama dengan Kementerian Kesehatan dalam beberapa waktu terakhir membicarakan apa risiko serta manfaatnya. "Kita tunggu aturan atau regulasi hal ini dari Kementerian Kesehatan. Tunggu tanggal mainnya saja," terang Kepala BPOM Dr. Ir. Roy Alexander Sparringa, M.App.Sc saat dihubungi oleh Health-Liputan6.com pada Kamis (16/10/2014).
"Nanti jika sudah ada regulasinya kami akan bergerak sesuai regulasi tersebut," terang Roy.
Advertisement
Bukan hanya Indonesia saja yang belum memiliki aturan jelas tentang penggunaan vaping, negara-negara di Eropa umumnya belum memilikinya. Namun, Roy menjelaskan, bahwa negara tetangga seperti Australia, Singapura, dan Thailand dengan tegas melarang penggunaan rokok elektronik.
"Bahkan, di negeri asalnya yakni Tiongkok dilarang," ujar pria kelahiran Sidoarjo, 1 Mei 1962 ini.
Menurutnya, tak lama lagi Indonesia pun sudah akan mengeluarkan kejelasan tentang keberadaan rokok elektronik ini.