Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan bahwa bila program Kartu Indonesia Sehat berlaku (KIS), tidak akan mengubah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengingat hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Namun ia tidak menampik bila ke depannya mungkin akan ada perubahan sistem.
"Tidak akan ada yang berubah. BPJS itu diatur undang-undang. Hanya sistemnya saja mungkin yang kita akan lihat dan atur lagi. Mungkin belum sempurna. Ini baru 2014," kata menkes di sela-sela acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Menkes mengatakan, ia dan jajarannya masih akan melihat atau mengoreksi sistem jaminan kesehatan yang ada saat ini.
Advertisement
"Banyak pengalaman ataupun kita analisa dan koreksi kembali, saya kira BPJS tidak akan berubah," tegasnya.