Sukses

Beda dengan BPJS, KIS Bisa Digunakan di Mana Saja

KIS memberikan pelayanan yang tidak diberikan oleh BPJS Kesehatan. Pemakaian KIS tidak mengenal tempat

Liputan6.com, Jakarta Anggota Fraksi PPP DPR RI Okky Asokawati menyambut baik peluncuran Kartu Indonesia Sehat oleh Presiden Joko Widodo sebagai salah satu terobosan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat khususnya di bidang kesehatan.

"Kami menyambut baik rencana pemerintah meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar. (KIP). Apalagi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Okky dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Senin (3/11/2014).

Okky mengatakan, mencermati penjelasan pemerintah terkait perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa KIS memberikan pelayanan yang tidak diberikan oleh BPJS Kesehatan. Pemakaian KIS tidak mengenal tempat dan bisa digunakan di mana saja.

Adapun BPJS Kesehatan, baru bisa dipakai di mana saja, jika dalam keadaan darurat. "Karena memang BPJS Kesehatan mengatur soal kuota pasien," katanya.

Namun sebagai masukan dan saran kepada pemerintah, Okky mengingatkan mengenai penerapan KIS yang akan berpotensi menimbulkan masalah di lapangan. "Jika KIS dilakukan tanpa terbatas tempat, bagaimana dengan sistem kuota yang berlaku di BPJS Kesehatan? Bagaimana pula dengan pembayaran kepada para dokter?," katanya.

Hal ini, kata dia, tentu berpotensi merepotkan pelaksanaan di lapangan. Padahal pelaksanaan BPJS Kesehatan hingga saat ini belum berjalan dengan baik.

"Yang saat ini masih belum berjalan maksimal," katanya.

Merujuk keterangan pemerintah, disebutkan KIS sama dengan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara BPJS PBI saat ini baru bisa menampung dari APBN hanya 86,4 juta jiwa.

"Jika KIS dimaksudkan sama dengan BPJS BPI dan pemerintah mau menambahkan, pertanyaannya darimana anggarannya?," katanya

Karena itu, dia menyarankan pemerintah agar lebih berhati-hati, terlebih terkait penggunaan APBN. "Saran saya, baiknya KIS ini terlebih dahulu disosialisasikan ke pusat pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan serta masyarakat. Saya khawatir, justru akan muncul dualisme di dalam sistem pelayanan kesehatan kita," katanya.

Menurut Okky, jika memang dalam kajian pelaksanaan KIS di lapangan belum paripurna, lebih baik ubah nomenklatur saja dari BPJS menjadi KIS.

"Ini jauh lebih rasional dan minim potensi masalah daripada menambah yang baru (KIS) namun justru berpotensi bermasalah di lapangan," katanya.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • KIS