Sukses

BPOM dan Kemkes Siapkan Aturan tentang Rokok Elektrik

Kementerian Kesehatan menyambut upaya BPOM untuk segera mengatur rokok elektrik yang dinilai dapat membahayakan kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Aturan mengenai rokok elektrik mulai menemukan titik terang. Pasalnya, Kementerian Kesehatan menyambut upaya BPOM untuk segera mengatur rokok elektrik yang dinilai dapat membahayakan kesehatan.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Arsil Rusli Karohukor mengatakan regulasi masih akan dibahas dan akan dibicarakan kembali dengan BPOM pekan depan. Dan kemungkinan, aturan ini akan dibuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengendalian produk tembakau.

"BPOM kemarin memang mengirim surat pada Menteri Kesehatan. Katanya, telah beredar rokok elektrik. Selama ini, produk tembakau dan olahannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pasal 4 dan 5. Dalam aturan ini disebutkan regulasi berlaku untuk Produk Tembakau yang mengandung nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh nicotiana spesies dan penggunaannya dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya. Jadi belum ada aturan tentang rokok elektrik dan akan dipersiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri," kata Arsil saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (20/11/2014).

Sekarang masalahnya, apa saja yang akan dibahas dalam regulasi tersebut? menurut Arsil, Kementerian Kesehatan sejauh ini masih
memerlukan pendapat lain yang dapat menjawab apakah rokok elektrik masuk kategori tembakau mengingat rokok elektrik berisi zat cair yang rasanya bermacam-macam namun adiktif dan membahayakan kesehatan.

"Jadi sedang kami persiapkan. Aturan ini nanti tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. Minggu depan rapat awal. Akan kami kumpulkan materinya, rumusan dan bahasan agar bisa disepakati bersama," jelasnya.

Arsil menambahkan, aturan rokok elektrik ini juga akan dibuat dengan mengutamakan nasib petani tembakau. Karena seperti aturan sebelumnya PP 109 yang tidak melarang menanam tembakau, melainkan mengendalikan dan mengaturnya.

"Kami ingin aturan ini jelas sasaran dan tujuannya. Jangan sampai jadi perdebatan tidak jelas isinya. Kita ingin mencoba melahirkan produk hukum yang meminimalisasi dampak," tukasnya.