Liputan6.com, Jakarta Jaringan Advokasi Peduli Anak memperingati Hari Anak Internasional sebagai bentuk komitmen pada kemajuan dan perlindungan hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No 36 tahun 1996 yang diselengarakan di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Perayaan ini dihadiri ratusan anak-anak yang berasal dari sejumlah daerah. Mereka, kami ajak untuk saling menguatkan satu sama lain, saling memberikan motivasi, bermain bersama," kata Kordinator Perayaan Hari Anak Internasional Nia Sjarifudin, di Jakarta, ditulis Senin (24/11/2014).
Dia menjalaskan perayaan yang ke-25 ini merupakan bentuk solidaritas anak-anak yang masih menjadi korban oleh kebijakan maupun tindakan masyarakat dan negara, yang kondisinya saat ini dilupakan dan diabaikan.
Advertisement
Mereka merupakan anak-anak yang berasal dari beragam permasalahan, diantaranya anak yang berhadapan dengan hukum yang belum mendapatkan perlindungan maksimal atas berlakunya Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Anak-anak disabilitas, anak-anak korban penggusuran, anak-anak keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial, korban diskriminasi agama seperti jamaah Ahmadiyah, Syiah-Sampang, penghayat kepercayaan dan GKI Yasmin-HKBP Filadelfia serta anak-anak pengungsi." jelasnya.
Menurut dia, mereka banyak dilupakan oleh sistem dan belum mendapatkan perlindungan maksimal agar mendapatkan hak terbaik untuk tumbuh kembangnya.
Dia menjelaskan konvensi hak anak memiliki empat prinsip, tiga di antaranya yakni prinsip non diskrimasi, prinsip yang terbaik bagi anak, prinsip atas hak hidup serta kelangsungan dan perkembangan anak.
Oleh sebab itu, dia mengharapkan melalui perayaan Hari Anak Internasional ini, masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama di dalam mempromosikan perlindungan bagi hak anak yang masih banyak korban diskriminasi.
Jaringan Advokasi Peduli Anak ini terdiri dari LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia Conference on Religion and Peace, Yayasan Pulih dan Satgas Perlindungan Anak.