Sukses

Ibu Pembunuh Anaknya Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Seorang ibu yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam hukuman 15 tahun

Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu kandung bernama Siti Soleha, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jember, Selasa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, mengatakan terdakwa Siti Soleha didakwa dengan pasal 44 ayat 3 junto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp45 juta," tuturnya.

Sedangkan UU tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya pidana penjara selama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan perbuatan itu adalah orang tuanya sendiri.

Selama persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, terdakwa selalu menunduk.

Siti Soleha (38) warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru tega membunuh anak kandungnya sendiri bernama Iin (18), dua tahun lalu dengan cara memukul anaknya dengan alat penumbuk padi hingga tewas.

Setelah anaknya tewas, terdakwa kemudian mengubur jasad Iin ke dalam "septic tank" rumahnya, kemudian menutupnya dengan semen setebal sekitar 30 cm.

Sementara nenek korban yang juga ibu kandung terdakwa, Fatimah meminta majelis hakim menghukum mati Siti Soleha karena tega membunuh cucunya.

"Dihukum mati saja karena saya tidak terima dia membunuh cucu saya, dan saya sering dimarahi tanpa sebab," katanya kepada sejumlah wartawan usai persidangan.