Liputan6.com, Jakarta Meski Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menambah aturan baru dalam Peraturan Direksi BPJS Pusat nomor 211/2014 tentang tata cara pendaftaran, pengamat kebijakan kesehatan masyarakat mengungkapkan BPJS tidak perlu mengatur kapan jaminan kesehatan masyarakat berlaku.
"BPJS berhak mengatur bangaimana cara mendaftar, bayar di mana, iuran berapa tapi tidak boleh mengatur kapan jaminan mulai berlaku. Asuransi swasta saja harus berlaku segera, makannya aturan BPJS harus dianulir, harus dicabut," kata pengamat yang juga Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK FKM UI) Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH saat ditemui di acara Evaluasi JKN 2014, ditulis Jumat (19/12/2014).
Jika alasan BPJS adalah menjaga Sustainability (keberlanjutan), kata Hasbullah, BPJS harus mulai transparasi. Sehingga informasi seperti biaya operasional, gaji direksi, Dewan Pengawan dan pegawai harus terbuka. "Ini adalah bagian dari pertanggungjawaban publik."
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek juga sempat mengatakan bahwa peraturan baru BPJS Kesehatan Nomor 4/2014 perlu dianulir atau dipertimbangkan ulang karena masa aktivasi kartu tidak boleh diatur BPJS.
Namun dengan alasan penertiban administrasi dan menarik minat masyarakat sehat untuk mendaftar, BPJS kembali mengeluarkan Peraturan Direksi BPJS Pusat nomor 211/2014 yang salah satunya berisi bahwa pemberlakuan 7 hari in hanya berlaku untuk peserta BPJS Kelas I dan II.
BPJS Tak Berhak Atur Aktivasi Kartu 7 Hari
"BPJS berhak mengatur bangaimana cara mendaftar, bayar di mana, iuran berapa tapi tidak boleh mengatur kapan jaminan mulai berlaku."
Advertisement