Liputan6.com, Jakarta Dalam satu dekade terakhir, penjualan produk dengan menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM) menjamur di Indonesia. Tak cuma obat, kosmetik pun menjadi salah satu produk yang dipasarkan. Produk kosmetik MLM yang aman digunakan yang sudah terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Faktanya, tidak semuanya terdaftar.
"Kami sudah menyampaikan kepada pihak terkait yaitu lembaga yang mengeluarkan izin MLM, bahwa produk MLM, termasuk kosmetik harus terdaftar dalam BPOM," ungkap Kepala BPOM Roy Sparringa di Gedung C BPOM, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Namun kenyataan di lapangan berbeda dengan peraturan. "Yang terjadi adalah varian-varian produk kecantikan tidak sepenuhnya terdaftar di BPOM namun sudah beredar," tegas Sparringa.
Untuk mengatasi masalah tersebut, BPOM RI akan bertemu dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang mengeluarkan izin edar MLM untuk saling bertukar data produk mana saja yang sudah terdaftar dalam BPOM dan mana yang belum. Semua ini adalah upaya demi melindungi masyarakat Indonesia untuk terhindar dari penggunaan kosmetikan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Tak Semua Kosmetik MLM Terdaftar di BPOM
Produk kosmetik MLM yang aman digunakan yang sudah terdaftar di BPOM. Faktanya, tidak semuanya terdaftar
Advertisement