Liputan6.com, Jakarta 24 Juni 2014 menjadi tanggal penting bagi Kesehatan. Pada tanggal tersebut, sesuai PP 109 tahun 2012, semua industri rokok harus memiliki peringatan informasi kesehatan berupa gambar di kemasan rokok. Sayangnya, fakta di lapangan awalnya sangat mengkhawatirkan, karena kurang dari 50 persen industri rokok yang taat. Selain itu, banyak perokok yang mengatakan gambar seram di bungkus rokok tak membuat takut dan jera untuk kembali merokok.
Simak artikel Kaleidoskop Health Juni: Era Bungkus Rokok Seram Dimulai
Jika ingin update dengan berita-berita tentang kesehatan, baca kanal Health Liputan6.com di sini!
Berikut videonya:
Zamannya Bungkus Rokok Seram
Sejak 24 Juni 2014 semua industri rokok harus memiliki peringatan informasi kesehatan berupa gambar di kemasan rokok.
Advertisement