Sukses

California Akan Larang Rokok Elektrik di Tempat Umum

Salah satu negara bagian di Amerika Serikat, California, akan melarang penggunaan rokok elektronik di tempat-tempat umum.

Liputan6.com, New York - Salah satu negara bagian di Amerika Serikat, California, akan melarang penggunaan rokok elektrik di tempat-tempat umum. Selain itu, pemerintahan yang mengelola negara bagian dengan jumlah penduduk terbanyak di Amerika Serikat ini akan memberikan tindakan hukum tegas kepada orang yang menjual rokok elektrik kepada anak di bawah umur. 
 
Risiko kesehatan yang belum diketahui memunculkan kekhawatiran penggunaan rokok elektrik ini. Itulah dasar pemerintah setempat mengajukan aturan ini dalam rancangan undang-undang yang diberitahukan kepada parlemen pada Senin (26/1) lalu. 
 
"Baik rokok elektrik maupun rokok biasa, itu menyebabkan kecanduan nikotin dan bisa menyebabkan kematian," terang salah seorang senator, Mark Leno seperti dilansir NY Daily News, Jumat (30/1/2015).
 
RUU ini juga akan menjadikan rokok elektrik masuk ke dalam daftar produk tembakau. Sehingga akan dilarang penghisapan di tempat kerja, restoran, bar dan tempat publik lainnya.
 
Emisi yang ditimbulkan rokok elektrik mengandung bahan kimia yang menyebabkan kanker. Selain itu menimbulkan risiko kesehatan yang besar jika anak-anak berdekatan dengan pengguna  seperti diungkapkan wakil dari American Lung Association, Kimberly Amazeen. 
 
RUU ini pun didukung oleh American Cancer Society dan American Heart Association. Organisasi tersebut menyatakan bahwa uap yang dikeluarkan oleh rokok elektrik bersifat karsinogen atau memicu kanker serta nikotin di dalamnya adiktif.
 
California akan menjadi negara bagian AS keempat yang memberlakukan aturan rokok elektrik seperti rokok biasa dan ke-23 yang mengatur rokok elektrik dalam berbagai cara.
 

Lalu bagaimana dengan regulasi rokok elektrik di Indonesia? Kementerian Kesehatan menyambut upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengatur rokok elektrik yang dinilai dapat membahayakan kesehatan. BPOM sendiri dengan tegas melarang penggunaan rokok elektrik