Liputan6.com, Jakarta - Buku berjudul `Saatnya Aku Belajar Pacaran` membuat masyarakat yang mengetahui peredarannya `murka`. Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia berencana melaporkan sang penulis buku ke pihak berwajib.
Menurut Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, buku karya Toge Aprilianto yang diterbitkan Brilian Internasional ini berisikan `pengetahuan` yang justru menyesatkan, melanggar etika, moral dan juga hukum.
Selain itu, KPAI juga menilai buku ini berisikan permisifilat tentang aktivitas di luar nikah, yang dianggap bertentangan dengan prinsip pendidikan, moral, norma agama, norma susila, dan juga hukum.
"Dalam telaahan buku ini, KPAI mempertimbangkan untuk melaporkan penulis dan penerbit ke polisi atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini," kata Asrorun dalam keterangan tertulis yang diterima Health-Liputan6.com pada Kamis (5/2/2015)
Agar penyebarluasan buku ini tidak terjadi, KPAI memintah kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengambil langkah preventif mencegah peredaran secara luas, dan penegak hukum yang tegas.
"Buku ini jelas bertentangan dengan komitmen Revolusi Mental yang hendak dibandung pemerintah kabinet kerja," kata Asrorun lagi.
Sejauh ini, KPAI tengah melakukan telaahan secara seksama terkait dengan isi buku `Saatnya Aku Belajar Pacaran`, serta sejumlah langkah yang akan diambil agar kejadian serupa tidak terus berulang.
"Sebelumnya, beredar buku Why dengan seri Pubertas yang berisikan tentang cinta sesama jenis. Konten buku ini tidak hanya sekedar melanggar etika dan moral, tapi juga sudah melanggar hukum," kata Asrorun.
Buku `Saatnya Aku Belajar Pacaran` Bikin Murka, KPAI Berang
Rencananya, KPAI akan melaporkan penerbit buku Saatnya Aku Belajar Pacaran, Toge Aprilianto ke pihak berwajib
Advertisement