Sukses

BPOM Gandeng Pemprov DKI Awasi Pangan dan Obat Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemprov DKI

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini menandatangani Kesepakatan Bersama sebagai landasan kerja sama dalam mengoptimalkan pengawasan obat dan makanan yang aman di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Seperti dimuat dalam keterangan pers, Kamis (12/2/2015), selain meningkatkan pengawasan peredaran obat dan makanan ilegal berbahaya, BPOM dan Pemprov DKI menyatakan akan memperkuat pengawasan dalam Jajanan Anak Sekolah (PJAS).

Hasil monitoring dan evaluasi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya tahun 2014 pada 5 (lima) pasar contoh di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Pasar Cibubur, Pasar Koja Baru, Pasar Tebet Barat, Pasar Grogol, dan Pasar Johar Baru menunjukkan penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk pangan cenderung menurun, meskipun belum sepenuhnya dapat dikendalikan.

Sedangkan pengawasan/hasil uji Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di sekolah dasar (SD) yang diintervensi di Jakarta tahun 2013 yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebesar 17,1% dan tahun 2014 sebesar 14,76%. PJAS tersebut TMS karena kualitas mikrobiologis yang tidak memenuhi syarat, serta masih mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan, seperti formalin, boraks dan rhodamin B.

"Sebagai gambaran, data hasil pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta terhadap pangan jajanan menunjukkan bahwa peredaran makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya pada tahun 2014 meningkat dari 7,86% (2013) menjadi 15,06%. Sementara itu, terjadi peningkatan temuan peredaran obat dan makanan ilegal di provinsi DKI Jakarta dari 184 temuan menjadi 253 temuan dan terjadi peningkatan jumlah perkara pidana dari 14 perkara menjadi 21 perkara," tulis keterangan tersebut.

Badan POM sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk obat dan makanan serta peredaran obat dan makanan ilegal, mulai dari pengawasan pre dan post-market ke sarana produksi dan distribusi, pembinaan dan penyuluhan kepada pelaku usaha, penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan serta kegiatan pemberian Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.

Video Terkini