Sukses

Mensos: Raskin untuk 15,5 Juta Keluarga Miskin

Dana pendampingan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) pada program beras miskin (raskin) menjadi sangat membantu.

Liputan6.com, Jakarta Dana pendampingan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) pada program beras miskin (raskin) menjadi sangat membantu. Sebab, bisa digunakan dari titik distribusi ke titik pembagian.

“Dana APBD itu diperuntukan dari titik distribusi ke titik pembagian program raskin,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2015).

Pemerintah pusat mengalokasikan program subsidi pangan tersebut, untuk keluarga miskin setiap bulan mendapatkan beras sebanyak 15 kilogram. Program subsidi pangan dalam program raskin tersebut diperuntukan untuk 15,5 juta keluarga miskin.

Pemerintah menetapkan sekilogram raskin ditebus Rp 1,600. Jika tidak ada pendampingan dari APBD, maka sangat mungkin dibebankan kepada penerima manfaat raskin.

“Ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan tebusan Rp 1,600 per kilogram dari APBD, sehingga warga miskin utuh dan tidak terbebani uang tebusan, ” tandasnya.

Saat ini, menjelang bulan menyusuanan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Pemerintah daerah agar mempertimbangkan untuk mengalokasikan dana dari distribusi ke titik pembagian.

“Pada penyusunan RAPBD 2016, agar pemerintah daerah mempertimbangkan memasukan dana pendampingan dari titik distribusi ke titik pembagian dalam RAPBD, ” sarannya.

Untuk pengawasan penyaluran subsidi pangan, Kemensos sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat assesmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masih ditemukan kekurangtepatan sasaran, kualitas dan waktu.

“Saya mendapat jaminan dari Dirut Bulog bahwa jika ditemukan raskin diterima berwarna kuning, tercampur batu ataupun berkutu agar dikembalikan dan ditukar sesuai standar yang ditetapkan di gudang divisi regional sub divisi regional Bulog, ” katanya.

Agar ketepatan waktu penyaluran raksin bisa dilaksanakan setiap bulan, Surat Perintah Alokasi (SPA) diharapkan tidak telat diserahkan. Sebab, jika SPA dan distribusi tepat waktu dipastikan raskin signifikan penetrasi menurunkan harga beras di pasar.

“Jika SPA disampaikan dan distribusi tepat waktu, raskin bisa penetrasi harga beras di pasar, sehingga warga miskian bisa mengkonsumsi beras layak,” katanya. 

Untuk kabupaten/kota yang menyiapkan dana tebusan dengan varian yang masuk APBD. Hal itu, bisa meningkatkan efektifitas dan meningktan kesejahteraan rakyat.

Antisipasi kekurangtepatan distribusi raskin, sejumlah warga pernah ditawari dalam bentuk beras atau uang elektronik (electronic money). Tetapi, jawaban sebagaian besar warga tetap dalam bentuk beras.