Liputan6.com, Jakarta Setelah sempat dilarang di beberapa negara, alkohol bubuk atau Palcohol akhirnya disetujui peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di AS (FDA) serta Biro Perdagangan dan Pajak Tembakau (TTB) di AS.
Hal ini pun akhirnya memunculkan kontroversi mengingat rentannya penggunaan bubuk ini pada anak-anak dibawah umur. Seperti Ohio, Colorado dan New York yang menyebutkan bahwa Palcohol menyebabkan risiko kesehatan masyarakat yang terlalu besar untuk diabaikan.
Menurut situs AP, Sabtu (14/3/2015) versi bubuk alkohol ini memang digunakan untuk memudahkan produsen membuat minuman beralkohol hanya dengan penambahan air atau mixer. Setiap paket Palcohol ini beratnya sekitar satu ons dan setara dengan minuman alkohol yang memabukkan.
Advertisement
Di sisi lain. Pendiri Palcohol, Mark Phillips bersyukur karena bubuk alkohol ini akhirnya disetujui setelah diperkenalkan selama empat tahun. "FDA dan TTB telah meninjau dan menguji Palcohol dan mereka telah memberi saya lampu hijau untuk penjualan di Amerika Serikat," katanya.
"Tidak ada alasan yang sah untuk melarang bubuk alkohol. Kedua lembaga federal yang memiliki yurisdiksi atas alkohol, FDA dan TTB itu tidak menemukan masalah. Mereka yang tidak suka terus mengklaim bahwa langkah ini akan menyebabkan munculnya pasar gelap, dan kekhawatiran penggunaan palcohol di bawah umur dan hilangnya pendapatan pajak bagi negara. Untuk mengantisipasinya, bubuk alkohol akan diatur dalam hukum dan dikenakan pajak yang sama layaknya alkohol cair," tegasnya.