Liputan6.com, Jakarta Kebanyakan ibu hamil memilih jalan caesar karena takut merasa sakit saat melahirkan normal. Tapi sebagiannya tidak paham dan ingin biayanya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Persalinan caesar memang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan apabila sesuai ketentuan medis. Tapi ingat, peraturan ini tidak berlaku apabila operasi yang dijalani didasarkan atas permintaan dan tidak ada rekomendasi medis.
Begitu disampaikan Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi pada wartawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
"Dari jumlah kasus dan biaya yang paling banyak dikeluarkan oleh BPJS paling tinggi lari ke biaya persalinan caesar. Artinya caesar ditanggung. Tapi apabila atas permintaan sendiri nggak ditanggung," jelasnya.
Irfan menambahkan, kalau ada indikasi sungsang misalnya, selama sesuai prosedur juga ditanggung. "Buktinya 800 ribu kasus caesar telah dibayar BPJS."
Persalinan Caesar Ditanggung BPJS Asal..
Operasi caesar yang dilakukan atas permintaan dan tidak ada rekomendasi medis, tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Advertisement