Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia akan terus mengawal seluruh proses Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam produksi obat yang dilakukan PT Kalbe Farma untuk memperkecil potensi dan risiko tertukarnya obat.
Sebelumnya, BPOM juga memerintahkan PT Kalbe Farma menghentikan distribusi produk di lini enam yakni obat injeksi Buvanes Spinal o,5%Â dan tidak mendistribusikan produk yang belum beredar sekaligus menarik produk yang ada di pasaran pada 18 Maret 2015.
Langkah ini dilakukan setelah BPOM melakukan penilaian mutu secara menyeluruh di PT Kalbe Farma pada 3-5 Maret 2015 terkait kasus meninggalnya dua pasien di RS Siloam Karawaci, Tangerang akibat tertukarnya obat anestesi Buvanest spinal dengan Asam traneksamat produksi PT Kalbe Farma.
Advertisement
Kepala BPOM menyebutkan ada potensi mixed-up pada Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). "Potensi kejadian mixed-up dari hasil penyelidikan yang kami lakukan ada di area pengemasan sekunder terutama bagian visual inspection,"ujar Kepala BPOM, Roy Sparinga di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Â