Sukses

Antisipasi Masalah Hukum, BPJS Kesehatan Gandeng Kejati

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai masalah hukum yang mungkin terjadi di masa depan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat. "Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanat negara,"ujar Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro di Bandung, Senin (23/3/2015).

Permasalahan hukum menurut Purnawarman bisa timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan internal. "Karena itu sangat bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten. 

Pembayaran iuran harus tertib dan jangan sampai masuk ranah hukum. "Ini upaya pencegahan kalau ada yang tidak benar atau misalnya memungut biaya dari karyawan dan tidak menyetorkan. Ini bisa masuk ranah hukum. Fungsi kejaksaan membantu memberi masukan atau saran bagi perusahaan," ujar Purnawarman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono menyampaikan hal yang sama. BPJS Kesehatan merupakan salah satu organisasi yang memiliki beban berat mengelola Jaminan Kesehatan. "Setiap kali butuh masukan dan saran, anytime, kejaksaan bisa membantu termasuk penyimpangan pengelolaan anggaran,"ucapnya.

Feri menekankan, hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini mewakiliki kepentingan hukum termasuk keberhasilan penagihan dari perusahaan yang wajib menyetorkan iuran.

"Kami dapat memberikan pendapat hukum tentang langkah-langkah yang perlu diambil BPJS Kesehatan, termasuk strategi, pendapat hukum dan bantuan hukum. Nanti kami akan bentuk tim license officer yang akan membantu," tukasnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di wilayah Divisi Regional II BPJS Kesehatan yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Selain itu, kerjasama juga telah dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Kesepakatan BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi ini dibuat untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset milik BPJS Kesehatan.

Di samping itu, kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik dalam luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance.