Liputan6.com, Jakarta Tak hanya pelindung kepala, penerang, dan mainan saja yang harus ada label Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai penanda produk aman digunakan. Ke depan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) akan melakukan hal serupa pada produk es yang dikonsumsi.
"Ini wajib untuk semua pihak, es konsumsi manusia harus berstandar nasional," kata Kepala Badan POM RI, Dr. Ir. Roy Sparringa, M.App.Sc di Jl. Percetakan Negara, Jakarta, Kamis (9/4/2015)
Baca Juga
Keputusan ini dibuat setelah muncul laporan yang menyebut cukup banyak masyarakat yang keracunan es konsumsi. Padahal, masalah es tercemar bahan berbahaya ini sudah lama terjadi, namun produsen masih saja nakal.
Advertisement
Roy mengakui masih belum jelas teknis seperti apa yang akan diterapkan untuk standar nasional ini. Namun, ide ini telah BPOM bicarakan kepada pihak Kementerian Perindustrian.
"Untuk saat ini, BPOM masih melakukan tahap pertama, yaitu pendataan pabrik es batu yang ada di Indonesia," kata Roy menjelaskan.
Roy berharap, label SNI ini membuat masyarakat tak perlu takut untuk mengonsumsi es lagi.
"Hasil kajian ini akan kami sampaikan ke publik pada pertengahan bulan ini juga," kata dia menekankan.