Liputan6.com, Jakarta - Marak penggunaan lensa kontak warna di kalangan orang muda dimanfaatkan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab untuk menjual tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Apalagi saat ini, banyak sekali penjualan lensa kontak dilakukan di online store, salon, gerai kecantikan, bahkan di tepi jalan yang tidak dilengkapi praktisi lensa kontak yang paham aspek kesehatan mata.
"Hati-hati, lensa kontak warna yang tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, memiliki kualitas yang rendah dan tidak terkontrol, sehingga berdampak bagi mata," kata Ketua Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN), Dian Leila Sari AMd Ro, S.Pd, M.Kes dalam diskusi `Prioritaskan Kesehatan dan Keindahan Mata dengan Memilih Lensa Kontak yang Tepat` di Jakarta, Rabu (15/4/2015)
Untuk itu, Dian menganjurkan agar masyarakat memilih lensa kontak warna yang berkualitas dan tentunya terkontrol, serta membelinya di optik terpecaya dan miliki tenaga ahli.
"Belilah di tempat yang memiliki tenaga ahli kesehatan mata yang sudah mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR). Saat ini, banyak toko optik yang ternyata belum memiliki izin dan juga tenaga ahli kesehatan mata atau Refraksionis optisien yang teregistrasi dengan Kementerian Kesehatan," kata dia menambahkan.