Liputan6.com, Jakarta Sunat bagi pasien anak penyandang Hemofilia ternyata belum menjadi tanggungan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Seperti disampaikan Prof. Dr. dr Djajadiman Gatot Amelia C, Sp. A (K) dari Divisi Hematology Onkologi Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK-UI RSCM, sunat dianggap bukan kondisi darurat sehingga anak penyandang Hemofilia sering dianggap sama dengan anak normal lain.
Baca Juga
"Sunat anak penyandang Hemofilia tidak ditanggung BPJS. Biasanya dianggap bukan tindakan darurat sehingga pasien sulit mendapat obat sebelum dan sesudah sunat. Padahal mereka perlu banyak persiapan obat agar penyandangnya tidak kehabisan darah dan meninggal," jelasnya.
Advertisement
Djajadiman menambahkan, saat ini prosedur khitan bagi anak Hemofilia lebih mudah. "Kita bisa siapkan dulu obat sampai batas tertentu dan memeriksa pembekuan darah bagus apa tidak. Nanti setelah sunat juga harus diperiksa dan diberi obat lagi," kata Ketua Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia (HMHI) itu pada wartawan di Jakarta, ditulis Kamis (16/4/2015).
Senada, Ketua Perhimpunan Hematologi dan Transfusi Darah Indonesia (PHTDI) Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD-KHOM mengatakan, penyandang Hemofilia baiknya melakukan sunat saat masih kecil. Sebab obat yang digunakan tergantung tipe hemofilia (Faktor VIII dan IX) dan berat badan.
"Harga obat Koate-DVI misalnya, IU 570 dibandrol dengan harga sekitar Rp. 3,5 juta. Padahal dalam satu kali suntik mereka memerlukan beberapa IU, tergantung dari kadar Faktor VIII dan IX di dalam darahnya. Belum lagi transfusi plasma yang bisa menghabiskan sekitar Rp 5-6 juta. Pengobatan ini harus diulang 7-10 hari sekali," tukasnya.