Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan calon haji yang telah ditetapkan berangkat tahun ini dan berhalangan berangkat karena sakit akan diutamakan berhaji dalam dua periode musim haji sampai yang bersangkutan pulih.
"Kalau tidak memungkinkan penyakitnya dan tidak bisa berangkat maka akan diberi kesempatan prioritas berangkat di dua musim haji mendatang," kata Lukman di Jakarta, ditulis Senin (8/6/2015).
Dia memberi contoh misalnya ada salah satu jamaah haji sakit dan gagal berangkat tahun ini maka calon haji tersebut akan diprioritaskan berangkat untuk tahun 2016 atau 2017. Jika lebih dari dua periode maka yang bersangkutan harus kembali ikut mengantri seperti calon haji biasa.
Advertisement
Peraturan itu, kata Lukman, memberi kesempatan bagi calon haji yang memiliki riwayat kesehatan berisiko tinggi (risti) untuk tetap dapat menggunakan haknya menunaikan ibadah haji.
Penundaan itu diharapkan akan menjadi kesempatan bagi calon haji yang gagal berangkat untuk menjalani proses penyembuhan.
Kementrian Kesehatan sendiri merilis 54,7 persen jemaah haji Indonesia tergolong risiko tinggi. Mereka sangat rentan stres saat pelaksanaan haji. Sebagian besar calon haji memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit darah tinggi, diabetes dan kelainan lemak darah.
"Kalau tidak memungkinkan berangkat karena penyakitnya maka akan ditunda dan akan dicegat, tapi dia akan mendapatkan prioritas dalam dua tahun masa haji. Dia akan diberi waktu dua periode musim haji untuk pemulihan," kata dia.
Menag mengatakan penentuan status kesehatan calon haji ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Lewat diagnosis kesehatan itu, kata Lukman, akan diketahui calon-calon haji yang tergolong berisiko tinggi untuk menunaikan haji.