Liputan6.com, Jakarta - Tidak ada larangan bagi pasangan suami-istri untuk berhubungan seksual selama Ramadan. Selama di waktu yang tepat, berhubungan seksual di hari-hari puasa selama 30 hari tidak akan menjadi haram.
Dalam surat Al-Baqarah 187, disebutkan malam hari hingga waktu fajar merupakan waktu yang tepat bagi seorang pria untuk menyenangkan sang istri di ranjang. Lewat dari waktu itu, maka berhubungan seksual menjadi haram.
Baca Juga
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri-mu, mereka itu adalah pakaian bagi kamu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepada-mu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetap-kan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah laranganAllah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. 2:187)"
Advertisement
Dikutip dari situs Islamqa pada Senin (22/6/2015), ayat ini dengan jelas menyatakan diizinkan bagi siapa saja untuk makan, minum, dan melakukan hubungan seksual selama malam Ramadan sampai subuh tiba. Selesai melakukan itu, wajib hukumnya bagi mereka untuk `mandi wajib` kemudian salat Subuh.
Dalam sebuah kesempatan Konselor Seks Dr Naek L Tobing, SpKJ menjelaskan, waktu berhubungan seksual yang sangat dianjurkan selama bulan Ramadan antara pukul 09:00 hingga 10:00 malam. "Jangan terlalu malam, nanti bangun buat sahurnya susah," kata Naek L Tobing.
Menurut Naek, jika berhubungan seksual setelah berbuka, pasangan suami-istri membutuhkan asupan untuk menambah energi. Apabila terlalu malam, hubungan seksual bisa membuat mereka tidur kebablasan dan tidak sempat mandi wajib, sahur, dan salat Subuh.