Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan adanya standarisasi kesehatan bebas klorin pada pembalut dan pantyliner.
"Pemerintah harus segera membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menyangkut kadar klor pada pembalut. Jika merujuk pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), maka pembalut harus bebas klorin," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Baca Juga
Di Indonesia, kata Tulus, banyak pembalut dan pantyliner yang belum mencantumkan kadar klor dalam kemasan. Padahal ini penting untuk mengetahui kualitas pembalut wanita.
Advertisement
"Bisa dikatakan, pembalut dan pantyliner mengandung klorin melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Untuk melindungi konsumen dari efek klorin pada pembalut yang menyebabkan keputihan, gatal-gatal dan iritasi, perlu ada regulasi lebih khusus," tegasnya.Â
Baca juga:Â
YLKI Temukan Bahan Berbahaya pada Pembalut dan Pantyliner
Ini Dia Daftar Pembalut dan Pantyliner Berbahaya
Bahaya Klorin pada Pembalut Picu Kanker?
Â