Liputan6.com, Jakarta Penelitian terhadap pembalut mengandung klorin oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kian menuai kontroversi. Setelah sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan semua pembalut aman. YLKI tetap mendalilkan klorin sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi perempuan, karena bersifat iritatif, bahkan karsinogenik.
Berikut ini tanggapan balik YLKI terhadap sikap dan pernyataan Kemenkes terhadap hasil uji lab YLKI:
Baca Juga
1. Konfirmasi sejak 6 April 2015
Advertisement
YLKI telah mengonfirmasi hasil penelitian tersebut, jauh-jauh hari sebelum hasil penelitian dilaunching ke publik. YLKI telah mengirimkan surat konfirmasi sejak 06 April 2015. Tetapi hingga hasil penelitiannya dilaunching (06 Juli 2015), Kemenkes tidak memberikan tanggapan/respon apapun terhadap surat dimaksud.
2. Hasil penelitian YLKI mendukung regulasi yang dibuat oleh Kemenkes
Hasil penelitian YLKI mendukung Permenkes No. 472 Tahun 1996 tentang pengamanan dan pengawasan bahan berbahaya, yang salah satunya adalah klorin.
Dalam Permenkes tersebut tidak menyebutkan bahwa klorin berbahaya jika dikonsumsi (ditelan ke mulut), tetapi berbahaya secara umum dalam penggunaan, karena klorin adalah bahan beracun dan iritatif. Jadi pernyataan Kemenkes bahwa klorin pada pembalut adalah aman, justru bertentangan dengan regulasi yang dibuat Kemenkes itu sendiri. Kemenkes tidak konsisten dan menabrak aturan yang dibuatnya.
Â
Â
Batas minimun tidak jelas
3. Batas mininum tidak jelas
Sebagai bahan yang beracun dan iritatif, tentunya ada batas maksimum saat digunakan, sehingga bisa dinyatakan aman. Tetapi, ironisnya Kemenkes justru menyatakan aman pembalut berklorin, tanpa batas aman sedikitpun. Ini menandakan Kemenkes terlalu melindungi kepentingan industri pembalut, dan abai terhadap kesehatan publik, abai terhadap kesehatan konsumen sebagai pengguna pembalut.
4. Bahaya klorin
Banyak dokter kandungan (ginekolog) yang tegas menyatakan bahwa klorin (via media pembalut yang digunakan) sangat berbahaya bagi kandungan dan alat reproduksi perempuan. Klorin bagi alat reproduksi perempuan bukan hanya bisa menimbulkan gatal-gatal, iritatif, tetapi juga bisa menimbulkan infertilitas (kemandulan) dan bahkan karsinogenik atau pemicu kanker.
5. YLKI mendukung dan mendesak, rencana Badan Standarisasi Nasional (BSN) merevisi SNI tentang pembalut
YLKI meminta agar SNI wajib pada pembalut memasukkan klorin sebagai bahan terlarang pada pembalut. Setidaknya ada ambang batas maksimum. Misalnya, FDA (Amerika Serikat) merekomendasikan bahwa batas maksimum klorin pada pembalut adalah 0,1 ppm.
6. Pembalut klorin membuat resah
Saat ini, pembalut nyaris menjadi kebutuhan pokok bagi perempuan. Terbukti, dari sekitar 118 juta perempuan di Indonesia, yang 67 jutaan adalah wanita subur (masih menstruasi dan penggguna pembalut), maka diperkirakan tak kurang dari 1,4 miliar pembalut/per bulan, yang digunakan oleh perempuan Indonesia.
Advertisement