Liputan6.com, Jakarta Melalui akun Twitternya @jokowi, Presiden Joko Widodo mengimbau kepada orangtua untuk menciptakan suasana gembira bagi anak-anak.
“Anak-anak adalah pewaris pertiwi. Jaga dan buatlah mereka gembira. Selamat Hari Anak Nasional 2015 -Jkw,” tulis Presiden Jokowi melalui akun pribadinya sekitar pukul 10.00 WIB, seperti dikutip laman Setkab, Kamis (23/7/2015).
Baca Juga
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Pentingnya anak sebagai titipan negara pada keluarga diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1979 dan Keputusan Presiden No.44 tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Advertisement
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa pada kesempatan terpisah mengatakan, Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati hari ini harus menjadi momentum koreksi secara komprehensif bagi perlindungan anak.
"Kenapa korektif dan komprehensif, karena semua pihak harus terlibat terutama orangtua," katanya.
Mensos menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab keluarga terutama orangtua untuk bisa mendidik, membimbing, dan membina anak.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Perlindungan Anak juga menyebutkan, perlindungan anak oleh masyarakat, keluarga terutama orangtua. "Perlindungan anak pertama-tama adalah kewajiban orangtua baik perlindungan secara sosial, psikososial, spiritual maupun perlindungan secara intelektual."
Menurut Mensos, sekarang ini banyak orangtua yang merasa, anak itu bisa besar secara natural sehingga tidak perlu disiapkan proses pembinaan dan pendampingan, cukup dititipkan ke sekolah dianggap selesai.
"Kita bisa menghitung anak itu di sekolah berapa jam, bersama keluarga bisa, orangtua bisa, siapa yang ada di rumah itu berapa jam," ujarnya.
"Tidaklah benar hanya mengandalkan sekolah ketika anak berada di lingkungan luar rumah. Ia menegaskan, tanggung jawab tetap kepada orangtua, kemudian lembaga-lembaga termasuk daerah," lanjutnya
Mensos menuturkan, selama ini guru hanya sekedar menransfer ilmu, belum pada tahap mentransfer tingkah laku yang baik. Padahal anak tidak cukup hanya mendapat proses pendidikan tapi juga ada proses pengasuhan.
"Selama 8 jam anak di sekolah, tidak ada proses pengasuhan, kan hampir tidak cukup waktu guru untuk mengasuh anak itu, waktu yang ada untuk transfer ilmu belum sampai kepada transfer tingkah laku yang baik," katanya.
Mensos menambahkan, Undang-Undang perlindungan anak di Indonesia sebenarnya sudah sangat progresif, namun penegakan hukum perlu lebih ditingkatkan.