Sukses

Masa Orientasi Siswa, Mendikbud Larang Praktik Perpeloncoan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah kekerasan di sekolah

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, mengeluarkan surat edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada Masa Orientasi Siswa (MOS) peserta didik baru di sekolah.

Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2015 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia.

Mengutip laman Kemendikbud, Senin (27/7/2015) ada dua poin penting yang disebutkan dalam surat edaran ini. Pertama, para kepala daerah diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.

Dalam melakukan masa orientasi peserta didik baru (MOPD), tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya. Kakak kelas atau alumni, dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas.

Selama MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun. Kepala sekolah juga harus mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.

Dalam surat edaran itu pula tertulis, dinas pendidikan harus memastikan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.

Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua atau wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Orangtua atau wali diminta melaporkan ke dinas pendidikan setempat.

Video Terkini