Liputan6.com, Jakarta Hasil penelitian di Amerika Serikat menyebut Tolak Angin tidak mengandung logam berat seperti yang ditakutkan selama ini.
Presiden Direktur PT Sido Muncul Irwan Hidayat mengatakan, semua ini karena kelalaian distributor mereka bernama PT Empire Internasional yang memasang label `Prop 65 Warning`. Ada pun maksud dari label tersebut adalah peraturan daerah yang berlaku hanya di negara bagian California, Amerika sejak 1986 pada produk Tolak Angin yang seharusnya tidak diberlakukan.
Baca Juga
Baca juga :Â Bos Sido Muncul Senang Konsumen Tolak Angin Kritis
Advertisement
Peristiwa ini tidak membuat Irwan berkecil hati. Justru membawa hikmah tersendiri bagi PT Sido Muncul, karena hasil tes akhir pada setiap batch produksi Tolak Angin sama dengan hasil tes dari Amerika. "Kebenaran itu memang butuh waktu. Namun, kami percaya, kebenaran itu berpihak pada kami. Karena kami mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan oleh BPOM," kata Irwan saat dihubungin Health Liputan6.com, Senin (17/8/2015)
Lagipula, sebagai perusahaan yang sudah berumur 64 tahun itu selalu membuat produk yang baik, dan tentu dapat dipertanggungjawabkan. "Kami pun peduli terhadap lingkungan," kata Irwan menambahkan. Baca juga : Distributor AS Minta Maaf Karena Sempat Cap Tolak Angin Berbahaya
Sebagai bukti, Irwan pun mengirimkan surat permohonan maaf dari PT Empire International dan hasil tes Tolak Angin dari National Food Lab, Los Angeles, California yang menyatakan Tolak Angin tidak mengandung logam berat.
Baca juga :Â Berkah di Balik Kasus Label Prop 65 Warning bagi Bos Sido Muncul
Â
Â