Sukses

BPOM: Banyak Obat 'Kuat' Berbahaya Beredar di Pasaran

Ditemukan sebanyak 50 Obat Tradisional (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK) stamina pria mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Liputan6.com, Jakarta Meski bukan isu baru, namun peredaran obat kuat pria semakin mengkhawatirkan. Dari hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia dari November 2014- Agustus 2015, ditemukan sebanyak 50 Obat Tradisional (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK) stamina pria mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

BPOM melaporkan, 25 di antaranya bahkan merupakan obat tradisional ilegal. Melalui Post-Marketing Alert System (PMAS), sebanyak 18 obat tradisional dan suplemen berbahaya ini juga ditemukan di ASEAN, Australia, dan Amerika Serikat.

"Badan POM telah mengeluarkan peringatan atau public warning dengan tujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mengonsumsi obat atau suplemen tersebut karena membahayakan kesehatan," tulis keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Senin (24/8/2015).

BPOM mencatat, bahan berbahaya yang banyak ditemukan didominasi oleh sildenafil dan turunannya. Sildenafil sendiri merupakan obat yang diindikasikan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal.

Obat ini umum dikenal dengan nama Viagra dan paling dominan digunakan sebagai obat disfungsi ereksi pada pria. Namun, obat ini termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter. Jika digunakan secara tidak tepat, bahan kimia obat ini dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan, seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan tersebut, BPOM melakukan pemusnahan terhadap produk senilai Rp 59,8 miliar dan bahan baku senilai Rp 63,5 miliar. Lalu, terhadap 25 item hasil temuan yang telah terdaftar, nomor izin edarnya dibatalkan. Selain itu, koordinasi lintas sektor dilakukan dengan berbagai instansi terkait.