Liputan6.com, Jakarta Puluhan atau mungkin ratusan studi, jurnal ilmiah yang mengupas mengenai bahaya rokok. Nyatanya masih banyak pihak yang tidak peduli mengenai kesehatan bangsa ini. Masuknya kretek di RUU Kebudayaan misalnya, sungguh mengiris hati para pelaku kesehatan.
Kepala Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dr Eni Gustina, MPH bahkan mengatakan, poin kretek tradisional yang dianggap warisan budaya ini sangat mengerikan karena bisa merusak generasi bangsa.
"Mengerikan kalau sampai disahkan. Jangan sampai. Kita masih audiensi terus bersama Menteri Kesehatan. Semua (kementerian) kita harapkan bisa bergandengan tangan. Kalau tidak, kita bisa 'perang' ini," katanya saat acara peluncuran iklan rokok di Annex Building, Jakarta (29/9/2015).
Advertisement
Kecaman serupa disampaikan Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Priyo Sidipratomo. Menurutnya, bila dirunutkan sejarah tembakau masuk ke Indonesia juga bukan budaya asli Indonesia.
"Para petani kala itu masuk dengan tanam paksa. Budaya apa. Kalau kretek saja masuk, kenapa tuak yang ada di setiap daerah Indonesia tidak dibuat aturannya," tegas Priyo.
Paham kebudayaan kretek tradisional pada pasal 37 ini, kata Priyo, harus dihilangkan. "Rokok mengandung ribuan zat berbahaya. Drop RUU Pertembakauan dan Kretek sebagai warisan budaya, keduanya nggak ada gunanya. Tembakau bukan asli Indonesia, bukan hajat hidup orang banyak," pungkasnya.