Liputan6.com, Jakarta Koalisi Rakyat Bersatu mengecam adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan dan terselipnya kretek sebagai warisan budaya pada RUU kebudayaan. Mereka menilai, industri rokok selama ini hanya menutupi kebohongan data dan fakta tentang rokok.
Seperti disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat Bersatu melawan kebohongan industri rokok, Hery Chaeriansyah, SH, MH, selama ini industri rokok kerap memengaruhi calon konsumennya dengan memposisikan rokok sebagai produk positif, normal dan populer.
Baca Juga
"Sampai saat ini, kita menjadi rakyat yang dibodohi industri rokok. Kebohongan data dan fakta terus menerus membuat setiap bayi yang lahir di Indonesia disuruh merokok karena terus meningkat jumlahnya tiap tahun," tegasnya di acara Paket Kebohongan Industri Rokok di bilangan Kemang, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Advertisement
Hery menerangkan ada beberapa kebohongan industri rokok seperti misalnya jumlah karyawan industri rokok yang terus berkurang. Mereka menyebut akan memecat 600 ribu orang, padahal data Badan Pusat Statistik 2012 saja mencatat karyawan rokok hanya 281 orang dan kemungkinan semakin berkurang saat ini.
Di sisi lain, produksi rokok kian meningkat, industri rokok mencatat data Apindo kenaikan produksi hanya 344 miliar. Sedangkan data Kementerian Keuangan hingga 2014 mengungkap produksi rokok mencapai 362 miliar.
"Industri rokok terus menggaungkan PHK, secara massal bila cukai rokok naik. Tapi tahukah Anda jumlah karyawan kita tak sampai setengah yang mereka sebutkan. Belum lagi, ada mesin pembuat rokok yang bisa menggantikan 900-1.000 karyawan," ujarnya.
Dan satu lagi yang perlu Anda ketahui, ujar Hery, tahukah Anda makna cukai rokok? Cukai yang digadang-gadang dan diklaim sebagai bakti industri rokok pada negara sesungguhnya dibayar oleh konsumen sendiri.
"Cukai seharusnya adalah denda yang dibayarkan oleh industri yang membuat produk berbahaya, namun konsumen yang menanggungnya. Dan mereka seolah menjadi pahlawan devisa," katanya.
Kondisi inilah yang membuat Komnas Pengendalian Tembakau, Pusat Kajian Kerakyatan Indonesia, dan Koalisi Smoke Free Jakarta bersatu membentuk Koalisi Rakyat Bersatu melawan kebohongan industri rokok. Mereka mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk:
1. Menghapuskan RUU Pertembakauan
Sebuah undang-undang yang dibuat sedemikian rupa oleh oleh industri rokok. Kalau RUU Pertembakauan ini lolos, maka semua peraturan pengendalian rokok di tanah air ini akan mati, begitupun masa depan generasi muda Indonesia.
2. Menghapuskan kretek di RUU Kebudayaan
Diselundupkannya pasal kretek sebagai warisan budaya sama artinya dengan
mewajibkan negara melindungi, mensosialisasikan dan mempromosikan serta
membuatkan festival kretek secara regular.
3. Amandemen undang-undang berkaitan dengan cukai rokok
4. Meninjau kembali roadmap industri hasil tembakau (Kemenperin 63/2015) dan mencabut aturan batas maksimum produksi dan tidak lagi mempertimbangkan aspek dampak produksi/konsumsi terhadap kesehatan.
5. Penghapusan Iklan rokok