Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat Provinsi Jawa Tengah berada pada urutan ketujuh sebagai daerah dengan kasus kekerasan terhadap anak secara nasional.
"Jawa Tengah berada pada urutan ketujuh, sebanyak 1.826 kasus," kata Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait di Semarang, Senin.
Adapun urutan pertama daerah dengan kasus kekerasan terhadap anak, menurut KPAI, yakni DKI Jakarta.
Advertisement
Arist mengungkapkan selama 2010 hingga 2014 tercatat telah terjadi 21,6 juta kasus pelanggaran atas hak anak. Dari jumlah tersebut, menurut Arist, 58 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
Maraknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, lanjut Arist, telah menjadi keprihatinan KPAI. Menurut dia, KPAI mendesak agar kasus kekerasan terhadap anak ini masuk sebagai salah satu kejahatan luar biasa.
"Berdasarkan data empirik yang ada, kasus kekerasan terhadap anak ini bisa masuk menjadi sebagai 'extraordinary crime'," tuturnya.
Sebagai kejahatan luar biasa, lanjut dia, maka perlu pula hukuman berat terhadap pelakunya. Salah satu hukuman berat terhadap kejahatan seksual terhadap anak, menurut Arist, yakni kastrasi atau pengebirian melalui suntikan kimia.
"Potong libido seseorang dalam kurun waktu menjalankan pidana, untuk memberi efek jera," tegasnya.