Liputan6.com, Jakarta Salam,
Saya Benedik dari Lampung. Pakde saya peserta BPJS Kesehatan mandiri dan menderita gangguan prostat. Saat ini beliau tidak sanggup mengurus surat-surat sendiri untuk berobat. Pertanyaan saya, apakah sistem di BPJS Kesehatan bisa dibuat mudah sehingga pakde saya tidak perlu mengurut surat-surat rumah sakit setiap hari?
Baca Juga
Advertisement
Bendi.dXXXXXXX@gmail.com
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Bersama ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut,
Sebelum dibawa ke rumah sakit peserta perlu mendapat pemeriksaan secara langsung oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemeriksaan oleh dokter di FKTP sangatlah penting dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik sebagai dasar menentukan diagnosa penyakit serta penanganan yang harus dilakukan.
Jika diperlukan, maka dokter akan merujuk ke rumah sakit. Dalam mengurus berkas administrasi di rumah sakit, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga jika peserta yang bersangkutan tidak mampu mengurus sendiri (karena keterbatasan gerak akibat kondisi fisik yang tidak memungkinkan).
Demikian kami sampaikan jawaban tersebut,Â
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Â
Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com