Sukses

KPAI: Indonesia Berstatus Darurat Kejahatan Seksual

KPAI menetapkan status darurat kekerasan seksual pada anak melihat tingginya pelaporan dan kasus tersebut dalam kurun waktu 5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Indonesia berstatus darurat kekerasan seksual pada anak jika melihat tingginya pelaporan dan kasus kejahatan tersebut dalam kurun waktu lima tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait dalam seminar bertajuk 'Deteksi Dini dan Penanganan Terkini Kekerasan Seksual pada Anak', Kamis (22/10/2015) di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerjan, Jakarta Barat.

Seminar dihadiri oleh petugas kesehatan di beberapa puskesmas di Jakarta, tenaga pengajar sekolah dasar dan sekolah luar biasa (SLB), hingga kalangan masyarakat umum. "Ada 21,6 juta lebih kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Data ini diambil dari 33 lembaga perlindungan anak di tiap provinsi," kata Arist dalam seminar.

Data tersebut diambil dalam kurun empat tahun mulai dari 2010 hingga 2014. Pada tahun ini, sebanyak 1.725 kasus yang melibatkan pedofilia terjadi di Tanah Air dan 237 di antara pelakunya masih berumur di bawah 14 tahun.

"Indonesia berstatus darurat kejahatan seksual, selalu saya bilang begitu. Ini tak bisa ditutup-tutupi dan sangat menakutkan," Arist menegaskan.

Predator atau pelaku kejahatan seksual pada anak, dijelaskan Arist ada di empat lingkungan yang berbeda, yakni rumah, sekolah, ruang publik, seperti kehidupan bertetangga, bahkan di panti asuhan.

"Makanya, ini jadi pelajaran. Sekarang orang tua yang tak pernah mengantar anaknya ke sekolah jadi takut dan mulai mengantarkan anaknya sendiri," tutur pria asal Pematang Siantar, Sumatra Utara tersebut.

"Yang mendominasi dari kasus kejahatan anak adalah kekerasan seksual. Maka harus dianggap extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," pungkasnya. (*)

Video Terkini