Liputan6.com, Jakarta Wacana hukuman kebiri bagi predator seksual atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak agar pelaku jera dirasa kurang tepat menurut seksolog klinis, Zoya Amirin. Menurutnya, ini adalah masalah mental yang sebaiknya diselesaikan dengan mental, bukan medis.
Hukuman kebiri di zaman ini dilakukan dengan menyuntikkan bahan kimia atau mengonsumsi pil tertentu yang tujuannya menghilangkan hormon testosteron yang menurunkan hasrat seksual. Hal tersebut merupakan masalah medis.
Namun bukan berarti ketika hasrat seksual turun, pelaku tidak bisa melakukan kejahatan seksual. Yang lebih parah malah bisa membuat pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu fungsi mentalnya jadi lebih kacau, masih jadi penjahat, dan psikopat.
Advertisement
"Sementara pedofil (orang dewasa yang tertarik seksual terhadap anak-anak) itu merupakan gangguan mental. Jadi yang dibenerin gangguan mentalnya dahulu. Kalau kebiri malah tidak menyelesaikan apa-apa," ujar Zoya saat berbincang dengan Health-Liputan6.com, Selasa (27/10/2015).
Bagi orang-orang dengan perilaku pedofil sebaiknya dengan kombinasi penjara dan rehabilitasi mental. "Ia perlu dipenjara karena ia melakukan kesalahan. Lalu untuk pembinaan mental ia harus direhabilitasi," tegas Zoya.
Lama tidaknya rehabilitasi mental yang dijalani setiap pelaku berbeda-beda karena setiap manusia unik. Memang rehabilitasi tak akan membuatnya benar-benar sembuh, tapi bisa membuatnya mampu mengontrol ketika hasrat seksual muncul. (*)