Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan ajuan dari Kementrian Sosial (Kemensos), Presiden setuju untuk memberikan bantuan kepada tujuh provinsi, dengan total warga 1,44 juta, sebesar Rp. 1,262 triliun. Demikian pernyataan dari Kementerian Sosial dalam rilis yang diterima Health-Liputan6.com, Kamis, 29/10/2015.
Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, bantuan baru bisa disalurkan setelah dana dicairkan oleh Menteri Keuangan. Selain hal itu, Mensos juga mengingatkan tentang pentingnya penyampaian informasi kepada warga mengenai kadar Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Baca Juga
“Sudah dilakukan evaluasi di banyak titik. Ada perspektif yang harus disampaikan kepada warga agar sesering mungkin diinformasikan, saya usul per 30 menit terkait informasi kadar ISPU," ujar Mensos saat menjadi keynote speaker pada seminar kebangsaan DHN '45 di Gedung Joang, Menteng, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Advertisement
Penyampaian kadar ISPU sendiri bisa disampaikan kepada warga melalui TV dan radio, sehingga ketika kadar ISPU ada di atas batas ambang normal, warga bisa mencari tempat aman atau tempat singgah untuk mendapatkan udara sehat.
“Saat ISPU di atas ambang normal, warga diminta mencari tempat aman, melalui radio yang selalu standby bisa juga di mushola sebagai bagian dari layanan warning system,” ucapnya. Di tempat aman tersebut, perlu disediakan ruang ber-AC dan pada titik-titik tertentu disiapkan tabung oksigen, dokter jaga, serta ada informasi rujukan rumah sakit terdekat.
“Evakuasi kabut asap berbeda dengan gunung meletus atau gempa. Di rumah singgah yang dipakai beberapa jam saja itu, ada yang perlu tindakan atau rujukan rumah sakit terdekat, ” katanya.
Selain itu, lurah dan kades bisa berperan menyebarluaskan informasi di handphone mereka per 30 menit, sehingga tingkat kewaspadaan warga lebih meningkat akan kadar ISPU tersebut.
“Pemerintah pada posisi siaga, baik menyiagakan untuk aksi pemadaman, aksi hukum jalan, aksi kemanusiaan jalan, serta logisitk beras dijamin aman, ” tandasnya.
Korban meninggal 19 belas, yaitu 5 di Kalimantan Tengah, 5 di Sumatera Selatan, 5 di Riau, 1 di Jambil, serta 3 di Kalimantan Selatan. Untuk alat air purifier semula diproduksi harian, tapi Menko Polhukam meminta banyak dan sudah dikirim ke Jambi, Palembang, Kalimantan Tengah, termasuk ke Banjarmasin.