Liputan6.com, Jakarta Tidak ada perbedaan dalam hal penanganan luka di kepala dan luka di bagian tubuh lain. "Penanganan semua luka, di mana pun itu, standar. Selama lukanya terbuka, boleh ditutup," kata dr Dita Elvina, Koordinator Instalasi Gawat Darurat Brawijaya Children and Women Hospital kepada Health Liputan6.com ditulis Selasa (17/11/2015)
Selama lukanya tidak lebih dari enam milimeter, silahkan jika mau ditutup. Tapi, jika lebih dari itu, tentu penanganannya berbeda. "Dengan cara penjahitan," kata dr Dita menambahkan.
Baca Juga
Memang, lanjut dia, kulit kepala lebih keras dari kulit yang lain. Jika dijahit, bakal menggunakan benang yang berbeda. Untuk bagian wajah, sudah ada benangnya sendiri.
Advertisement
"Di wajah pemilihan benangnya adalah atraumatik," kata dia menerangkan.