Liputan6.com, Jakarta Salam,
Apakah bayi dalam kandungan sudah bisa kita daftarkan di BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya kalau Peserta tersebut adalah kategori Badan usaha/Corporate. Apakah bisa juga di daftarkan anak tersebut sebelum lahir?
Baca Juga
Mohon penjelasannya.
Advertisement
Pengirim
purwadiXXX@yahoo.com
--------------------------------------
JAWABAN
Pendaftaran calon bayi sebenarnya diutamakan bagi peserta mandiri atau perorangan. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yang bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan secara otomatis adalah anak ke-1 sampai ke-3. Jika anak tersebut adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir.
Begitu bayi dilahirkan, peserta dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat dan di sana akan dicetakkan nomor kartu sementara. Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.