Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Apakah Bisa 'Upgrade' Kelas di RS?

Bisakah saya mengupgrade kepesertaan BPJS?

Liputan6.com, Jakarta Salam,

Bisakah saya mengupgrade kepesertaan BPJS,dari pertanggunan perawatan kelas2 ke kelas1 dengan penambahan biaya seperti kelas1 dan apakah aturannya sampai sesulit seperti sekarang harus pakai rujukan untuk berobat ke rs besar bila keadaan pasien sudah tidak memungkinkan?

Terima kasih

Pengirim

hermaXXX@gmail.com

JAWABAN

Bagi peserta perorangan atau bukan pekerja, bisa mengganti kelas kepesertaannya. Sementara untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibayarkan tempatnya bekerja (contoh: karyawan swasta, PNS, TNI/Polri, dsb), maka tidak bisa berganti kelas, karena tingkatan kelas kepesertaannya ditentukan dari besaran pendapatan, pangkat, atau golongan.

Untuk berganti kelas kepesertaan, harus dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga dan baru dapat dilakukan satu tahun setelah peserta terdaftar di suatu kelas kepesertaan. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, peserta dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan untuk mengisi formulir perubahan data dan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy KTP, dan Kartu BPJS Kesehatan masing-masing anggota keluarga.

Aturan bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 adalah sama, yaitu jika memerlukan pelayanan kesehatan, maka harus mengunjungi faskes tingkat pertama terlebih dulu (kecuali dalam kondisi darurat, bisa langsung ke RS). Jika peserta tersebut membutuhkan penanganan spesialistik, barulah dirujuk ke RS.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.