Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan komisinya mendukung rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatur kepatuhan hukum badan usaha milik negara (BUMN) untuk terlibat program jaminan kesehatan nasional (JKN). Namun, ada beberapa catatan untuk BPJS seiring dengan sosialisasi program ini hingga 2019 kepada masyarakat.Â
"Kalau BUMN itu harus ada kepatuhan hukumnya, tapi perusahaan swasta saya belum setuju karena pelayanan BPJS masih ada yang kurang," tutur Dede Yusuf kepada Liputan6.com, usai acara peluncuran gerakan 'Bodrex 45 Tahun Menangkan Harimu', Kamis (17/12/2015) siang.
Baca Juga
Politikus Partai Demokrat itu juga meminta BPJS melaksanakan pelayanannya dengan baik. Pelayanan yang baik, kata dia, bisa tercipta jika melaksanakan sosialisasi dengan baik pula.
Advertisement
Baca Juga
"BPJS punya ketakutan seolah-olah ada yang tidak bayar, jadi diminta membayar 6 bulan di muka. Ini melanggar hak pengguna atau user. Kita harus meluruskan," tutur mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.
Kedua, dia masih melihat pasien BPJS diperlakukan berbeda saat berobat di rumah sakit. "Mengapa? Karena pihak rumah sakit membuat tagihan ke BPJS agak sulit. Kalau semuanya sudah diluruskan, silakan BPJS mengangkat preminya lebih tinggi," katanya lagi.
"BUMN harus menjalankan amanat undang-undang, jadi harus daftar BPJS. Jangan sampai kita kecolongan BPJS jadi asuransi biasa. Asuransi swasta dan peran negara berbeda, yakni memberikan pelayanan kesehatan standar. Kalau ingin dapat VIP dan VVIP bisa dengan swasta," katanya.**